Pemalsuan SIKM Jakarta Bisa Didenda Rp12 Miliar dan Penjara 12 Tahun

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2020 18:51 WIB
Petugas Kepolisian memeriksa surat SIKM yang akan menuju Jakarta (foto: iNews)
Share :

"Prinsipnya seluruh jalur udara, laut, dan darat diperketat prosenya tidak mudah dan kita berlakukan sehingga dua minggu ini ada penuruan dan bisa memasuki tatanan hidup normal baru. Seluruh warga harus disiplin," kata Ahmad.

Ahmad juga memastikan bahwa akan sulit untuk masuk kembali ke Jakarta jika tidak memenuhi syarat dan seluruh jalur tikus akan diperhatikan.

"Jalur tikus itu kita perhatikan tidak hanya Dishub dan Satpol PP, akan tetapi Polri dan TNI juga harus memastikan melalui proses yang panjang dan ijin keluar masuk. Sopir yang pulang kampung juga tidak bisa masuk lagi ke Jakarta. Mereka yang terlanjut keluar dalam dua minggu sebelumnya ingin masuk beberapa hari ke depan juga tidak mudah. Sehingga diimbau untuk tetap tinggal dirumah masing-masing," imbuh Ahmad.

Untuk diketahui, beberapa pihak yang dapat memohon SIKM diantaranya para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19.

Kemudian petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya