Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp600 Juta dari Harun Masiku dan Saeful Bahri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 12:26 WIB
Wahyu Setiawan (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut bahwa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, telah menerima suap sebesar Rp600 juta dari Harun Masiku dan Saeful Bahri.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut KPK dalam sidang dakwaan Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5/2020).

"Yang diterima Terdakwa I melalui perantaraan Terdakwa II secara bertahap sebesar SGD19,000.00 dan SGD38,350.00 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," kata Jaksa Penuntut KPK Takdir Suhan dalam muka sidang.

 Baca juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Hari Ini

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya