JAKARTA - Sebanyak dua penumpang kereta asal Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur yang turun di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (28/5/2020) sore terpaksa harus menjalani karantina selama 14 hari di GOR Gambir. Mereka harus jalani sanksi itu karena tak bisa menunjukkan kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kepada aparat Satpol PP Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menyebut alasan pihaknya mengkarantina kedua orang itu lantaran mereka melanggar Pergub 47 tahun 2020. Regulasi tersebut mewajibkan setiap orang yang akan keluar dan masuk Ibu Kota wajib mempunyai SIKM.
"Pengawasan terhadap penumpang kereta yang pertama, sebanyak 30 orang. Terdapat dua orang yang tidak punya SIKM," kata Bernard di lokasi.