Ia menjelaskan, kedua orang itu merupakan warga KTP Jakarta. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci ihwal alamat rincinya. Selanjutnya, pada pemeriksaan kereta kedua total penumpang ada 10 orang. Rinciannya, tujuh penumpang memiliki SIKM dan tiga lainnya tidak, tapi termasuk orang yang dikecualikan dalam penegakan Pergub 47 tahun 2020.
Bernard menambahkan, jika ada penumpang yang kedapatan tak memunyai SIKM akan langsung dipisahkan. Selanjutnya ada dua kebijakan yang harus dipatuhi, dikarantina atau dipulangkan ke daerah asalnya.
"Pertama, kami kembalikan ke tempat asalnya. Kedua, dikarantina di tempat disediakan gugus tugas Covid-19 selama 14 hari," pungkasnya.
(Awaludin)