Mantan Wali Kota Rwanda Divonis Seumur Hidup Atas Peran dalam Genosida 1994

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2020 15:05 WIB
Ladislas Ntaganzwa divonis seumur hidup atas perannya dalam genosida Rwanda 1994. (Foto: AFP)
Share :

KIGALI - Pengadilan Rwanda telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada seorang mantan politikus yang terbukti bersalah atas pembunuhan puluhan ribu orang selama genosida 1994.

Pada 1996, Ladislas Ntaganzwa, mantan Wali Kota Nyakizu di Rwanda selatan, oleh Arusha, Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda yang berpusat di Tanzania, atas tuduhan hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida, pembunuhan, dan pemerkosaan.

"Ladislas Ntaganzwa hari ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kejahatan genosida yang dilakukan selama genosida terhadap Tutsi pada 1994," kata Juru Bicara Pengadilan Harrison Mutabazi pada Kamis (28/5/2020).

Menurut dakwaan itu, Ntaganzwa berbicara kepada orang-orang Tutsi menyuruh mereka menyerah. Kemudian dia memberi perintah agar pembantaian dimulai, "di saat itu polisi dan polisi komunal menembak ke arah kerumunan".

Dakwaan pengadilan tersebut menuduh Ntaganzwa berencana untuk memusnahkan populasi Tutsi Rwanda dan secara pribadi memerintahkan pembantaian lebih dari 25.000 warga sipil Tutsi di kotanya pada April 1994. Pengadilan itu kemudian meneruskan kasus tersebut ke pengadilan pemerintah Rwanda.

Pengadilan Arusha ditutup lima tahun lalu dan digantikan oleh badan penggantinya, Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Kriminal, dengan kantor di Arusha dan Den Haag, Belanda.

Sekira 800.000 orang Tutsi dan Hutu moderat tewas selama genosida, yang terjadi selama empat bulan terakhir Perang Saudara Rwanda.

Alexis Musonera, pengacara Ntaganzwa, mengatakan dia berencana untuk mengajukan banding atas putusan itu.

"Kami berencana untuk mengajukan banding karena bukti dalam persidangan didasarkan pada kesaksian para saksi tetapi itu tidak cukup karena beberapa saksi bertentangan dengan diri mereka sendiri. Kami tidak senang dengan hukuman penjara seumur hidup yang panjang ini," kata Musonera kepada kantor berita Reuters.

Penghakiman diumumkan melalui konferensi video sementara Musonera menggunakan Skype untuk mengikutinya dengan Ntaganzwa di Penjara Mpanga di provinsi selatan Rwanda.

Ntaganzwa ditangkap pada Desember 2015 di Republik Demokratik Kongo. Rwanda membawanya ke tahanan pada Maret 2016.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya