"Untuk mereka yang nanti ini termasuk di dalam DTKS baru jadi nanti ada warga yang nanti didata RT RW yang memang memenuhi syarat untuk dipermanenkan nanti akan dimasukkan ke DTKS dan akan mendapatkan bantuan reguler seterusnya. Jadi sampai dampak Covid-19 usai mereka akan tetap mendapatkan bantuan," jelasnya.
Sebaliknya, untuk mereka yang dianggap bisa memulihkan ekonomi pasca pandemi tidak akan dimasukan menjadi penerima bantuan lagi.
"Untuk mereka yang terdampak dan dianggap sudah bisa pulih ketika pemulihan ekonomi terjadi nanti mereka akan berhenti sampai bulan Desember," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)