JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melaksanakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hingga 7 Juni 2020. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan perantau yang ingin mengadu nasib ke Jakarta, saat arus balik lebaran.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, setelah tanggal 7 Juni, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek). Pemeriksaan dilakukan hingga Indonesia bebas dari Covid-19.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada Pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).
Menurutnya, pemberian izin SIKM hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor usaha yang dikecualikan untuk tetap beroperasional.
Baca juga: DPRD DKI: SIKM Diperlukan agar Orang Masuk Tak Sembarangan
Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
"Untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar atau masuk Jakarta," ujarnya.
Dia menegaskan, pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta, saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Ibu Kota.
Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), bagi yang melalui perjalanan transportasi udara.
(Qur'anul Hidayat)