Dishub DKI: Pemeriksaan SIKM Terus Dilakukan hingga Indonesia Bebas Covid-19

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2020 10:12 WIB
Kadishub DKI, Syafrin Liputo. (Foto: Okezone.com/Fakhrizal Fakhri)
Share :

"Untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar atau masuk Jakarta," ujarnya.

Dia menegaskan, pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta, saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Ibu Kota.

Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), bagi yang melalui perjalanan transportasi udara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya