BOGOR - Pemerintah Kota Bogor memperpanjang masa belajar di rumah bagi para pelajar tingkat TK, SD, SMP, SMA/sederajat dan lembaga pendidikan non formal. Perpanjangan itu diberlakukan hingga awal tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fahrudin menjelaskan, kebijakan itu sesuai surat edaran No:016/1819-umum tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non Formal di Kota Bogor mulai tanggal 2 sampai 19 Juni 2020 yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Jumat (29/5/2020).
Selain itu, juga menindaklanjuti keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan status bencana non alam covid-19 sebagai bencana nasional dan surat edaran Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 tentang status keadaan darurat bencana nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
"Saat ini belajar di rumah diperpanjang sampai 19 Juni. Selanjutnya siswa libur akhir tahun pelajaran sampai 12 Juli. Tanggal 13 Juli tahun pelajaran baru. Kegiatan belajar selanjutnya akan mengikuti kebijakan Pemkot dan gugus tugas," kata Fahrudin.
Disdik Kota Bogor, lanjut Fahrudin, sedang mempersiapkan dan menyempurnakan pembelajaran tahun pelajaran baru secara daring. Pihaknya juga sedang mempersiapkan pembelajaran apabila Pemkot Bogor memutuskan sekolah mulai dibuka secara bertahap dengan menyelaraskan proses pembelajaran dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Saat ini kegiatan difokuskan mempersiapkan kelulusan SD dan SMP dan kesetaraan, mempersiapkan kenaikan kelas, sosialisasi PPDB dan pelaksanaannya, mempersiapkan 'New Normal Pendidikan' jika pada saatnya nanti sekolah harus mulai beroperasi secara bertahap," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )