MERANGIN - Perilaku buruk Imron Rosadi (36), warga Desa Rejosari Kecamatan Pamenang kabupaten Merangin, Jambi Ini akhirnya terhenti. Belum sempat menghabiskan narkotika jenis sabu, ia malah ditangkap aparat kepolisian.
Informasi yang didapat, pelaku ditangkap oleh empat anggota Polsek Pamenang di dalam kamarnya, sekira pukul 07.30 WIB hari ini, Jum'at (29/5/2020).
Penangkapan ini bermula ketika aparat yang sedang menjaga Pos Pengamanan (Pospam) mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang sedang asyik menggunakan sabu di Desa Rejosari.
Informasi ini lantas dikembangkan dengan mendatangi TKP, dan melakukan pengintaian. Aparat masuk ke rumah pelaku melalui pintu samping dan menemukan pelaku sedang asyik menggunakan sabu di dalam kamar.
Kemudian, aparat pun juga melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut. Petugas menemukan sabu dalam jumlah paket besar yang disimpannya di dalam parfum ruangan.