Sementara, bagi penyelenggara siaran yang menggunakan internet tidak ada kewajiban untuk tunduk pada P3SPS sehingga luput dari pengawasan. Padahal faktanya banyak konten siaran yang disediakan layanan OTT tidak sesuai dengan P3SPS dimaksud.
“Pembedaan perlakuan sebagaimana diuraikan dalam contoh-contoh di atas berimplikasi pada ketiadaan “level playing field” dalam penyelenggaraan penyiaran, yang pada akhirnya sangat merugikan Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional baik secara materil maupun immaterial,” kata Pemohon.
Tidak hanya itu, penyelenggaraan penyiaran sebagai bentuk ekspresi kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi, baik itu secara konvensional maupun secara digital harus mengindahkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Namun permasalahannya justru terletak pada munculnya berbagai macam penyelenggaraan penyiaran model baru yang berbasis internet sebagaimana dilaksanakan sejumlah layanan OTT.
Sampai dengan saat ini konten-konten siaran berbasis internet tersebut belum bisa dijangkau oleh UU Penyiaran karena definisi penyiaran yang masih multitafsir. Karena itu, tidak ada instrumen konstitusional yang dapat memastikan penyelenggaraan/aktivitas penyiaran berbasis internet tersebut sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945
“Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelasanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa,” bunyi alasan judicial review tersebut.