JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memutar balik lebih dari 10 ribu kendaraan, yang hendak masuk ke Jakarta sejak 27 hingga 31 Mei 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, 10.863 kendaraan tersebut diminta kembali memutar lantaran tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Hasil penyekatan sejak tanggal 27 hingga 30 Mei 2020 jumlah keseluruhan 10.863 kendaraan," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).
Yusri menuturkan, ribuan kendaraan tersebut terjaring penyekatan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
"Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua," jelasnya.
Rinciannya, kata dia, di wilayah Jakarta Barat 841 kendaraan, Jakarta Timur 1.209 kendaraan, Jakarta Selatan 820 kendaraan, Kabupaten Tangerang 6.333 kendaraan, Kabupaten Bogor 1.357 kendaraan, dan Kabupaten Bekasi 303 kendaraan yang diputar balik.
"Total di 9 wilayah DKI Jakarta 2.870 kendaraan, jumlah di luar wilayah DKI Jakarta 7.993 kendaraan," tandasnya.
(Awaludin)