Baca Juga : Melihat Jakarta Macet Lagi Jelang Berakhirnya PSBB
Pemerintah DKI Jakarta bahkan mewajibkan pemudik yang ingin kembali menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Baca Juga : Pemprov DKI: SIKM untuk Dispensasi 11 Sektor yang Diizinkan & Keperluan Mendesak
(Erha Aprili Ramadhoni)