Haji 2020 Dibatalkan, Ketua Komisi VIII: APBN Rp325 Miliar Mau Dikemanakan?

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 19:02 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. (Foto : Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah membatalkan ibadah haji 2020 imbas pandemi virus corona (Covid-19). Menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi hal tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya kurangnya kesiapan karena hingga saat ini Arab Saudi masih menutup akses.

Sayangnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menuturkan, Kemenag mengambil keputusan itu secara sepihak tanpa ada persetujuan DPR RI.

"Kebijakan diselenggarakan atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji jadi batal atau tidaknya itu harus melalui rapat kerja di DPR," kata Yandri dalam tayangan iNews Sore, Selasa (2/6/2020).

Namun, karena berbagai hal, rapat kerja tersebut tidak jadi diselenggarakan. Menurut Yandri, pembatalan ini bukan hanya persoalan pembatalan, tapi juga banyak hal salah satunya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikeluarkan Pemerintah untuk penyelenggaraan haji 2020.

"Pengumuman tadi seolah-olah berjalan sendiri, WA tidak, menelepon tidak. Konsekuensi ini tidak hanya batalnya, tapi ikutannya sangat banyak, seperti bagaimana dana dari APBN Rp325 miliar mau dikemanakan? Pemerintah tidak bisa menggunakan dana tersebut tanpa persetujuan DPR. Lalu bagaimana calon jamaah haji dan pertanggungjawaban lain," kata Yandri.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya