JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus mengimbau agar warga tetap berada di rumah dan mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, serta menaati peraturan terkait penerapatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
Salah satu yang termasuk dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk ke wilayah administratif Provinsi DKI Jakarta yaitu setiap orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Rinaldi mengatakan ketentuan utama dalam perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan dispensasi dari larangan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya.
"Termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. SIKM juga dapat diberikan kerena keperluan yang bersifat mendesak," ujar Aldi dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).