Pemprov DKI: SIKM untuk Dispensasi 11 Sektor yang Diizinkan & Keperluan Mendesak

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 07:41 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

Selain itu, tenaga medis tetap harus memiliki SIKM, jika melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta. Selanjutnya, tidak benar bahwa pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, maka saya

memerlukan SIKM saat melakukan perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Tidak benar saya bukan warga Jakarta namun saya adalah warga Bodetabek. Saat saya melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya