JAKARTA - Polri mempersilakan Ruslan Buton mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, terkait kasus surat terbuka yang meminta Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.
"Silakan, karena hak tersangka yang diatur dalam KUHAP," kata Kadiv Humas Polri Argo Yuwono saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Menurut Argo, pihaknya akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Ruslan Buton di muka persidangan, untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan Majelis Hakim.
"Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya," ujar Argo.
Dalam kasus ini, salah satu kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka untuk kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.