5 Terdakwa Kasus Jiwasraya Pakai Nama Samaran

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 18:34 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar adanya upaya untuk mengaburkan identitas dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka diduga mengaburkan identitasnya dengan memakai nama samaran dalam berkomunikasi.

Kelima terdakwa yang menggunakan nama samaran itu yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan bekas Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

"Terdakwa Hendrisman Rahim, bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono, dan Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PT.AJS dengan tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via whatsApp, chat ataupun online," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Berdasarkan surat dakwaan, Hendrisman Rahim disebut menggunakan nama samaran 'Chief'. Sementara Hary Prasetyo memakai nama samaran 'Rudy'. Kemudian, Syahmirwan menggunakan nama samaran 'Mahmud'. Sedangkan Heru Hidayat diberi nama samaran 'Pak Haji', dan Hartono Tirto mendapat nama samaran 'Panda'.

Tak hanya itu, terdapat satu pegawai Jiwasraya yang tidak berstatus terdakwa yakni, Agustin Widhiastuti juga mendapat nama samaran dengan julukan Rieke. Hanya Benny Tjokro, terdakwa yang tidak tercantum nama samarannya dalam surat dakwaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya