5 Terdakwa Kasus Jiwasraya Pakai Nama Samaran

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 18:34 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Dalam perkara ini, Jaksa pada Kejagung mendakwa Hendrisman, Hary Prasetyo, Syahwirman bersama dengan Heru, Henny dan Joko telah merugikan negara Rp 16,8 triliun.

Baca Juga : PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 18 Juni 2020?

Baca Juga : Cerita Pedagang Sayur Berusia 80 Tahun yang Batal Naik Haji

Kerugian itu muncul dari salah kelola dana investasi nasabah Jiwasraya. Jaksa menyebut tiga petinggi Jiwasraya memperoleh duit, saham, mobil dan paket wisata terkait perjanjian kerja sama dengan para pengusaha dan manajer investasi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya