Bamsoet Minta Kemenag Antisipasi Dampak Haji Batal 2020

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 15:56 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: dok.Pribadi-MPR RI
Share :

Baca Juga: Proses Pengembalian Dana Haji Jamaah Butuh Waktu 9 Hari 

Sedangkan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Paragraf 14 Keagamaan di Pasal 75 tentang pengubahan beberapa ketentuan dalam UU No.8/2019, disebutkan bahwa ketentuan Pasal 89 diubah menjadi 'Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.' Adanya frase kalimat 'yang ditetapkan pemerintah pusat' tersebut membuat timbulnya berbagai syakwasangka bahwa ada ruang menghilangkan frase PPIU dimiliki dan dikelola oleh WNI beragama islam, sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 89 UU No.8/2019.

"Akibatnya, para penyelenggara haji dan umrah khawatir kelak urusan haji dan umrah malah dikuasai perusahaan asing. Hal ini tak boleh dibiarkan, karena bisa semakin menghilangkan kedaulatan ekonomi bangsa. Sebaiknya di Omnibus Law dijelaskan saja secara rinci apa persyaratan utamanya. Sehingga, tidak menimbulkan keresahan dan syakwasangka negatif dari berbagai pihak," pungkas Bamsoet.

 

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya