Anies Baswedan (Okezone)
Dalam draf tersebut disebutkan bahwa PSBB Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni 2020, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Selama pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19," demikian bunyi Kepgub Nomor 412 Tahun 2020.
Namun, Pemprov DKI menyangkal informasi tersebut. Melalui laman resminya data.jakarta.go.id, Pemprov DKI menyebutkan bahwa berita Gubernur Anies perpanjang PSBB Jakarta tidak benar.