DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB Secara Proporsional.
PSBB proporsional dilaksanakan selama 14 hari atau dua pekan, dimulai pada Jumat, 5 Juni 2020 sampai Jumat, 19 Juni 2020. Hal tersebut dilakukan setelah perpanjangan PSBB berakhir hari ini, Kamis 4 Juni 2020
Penerapan PSBB proporsional di Kota Depok ini diketahui merupakan masa transisi untuk memasuki penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru atau new normal dengan tujuan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sebab saat ini, Kota Depok berada pada level kewaspadaan 3 atau berwarna kuning.
"Setelah melalui rapat forum koordinasi pimpinan daerah Depok berlakukan PSBB proporsional selama 14 hari," kata Wali Kota Mohammad Idris Abdul Somad, Kamis (4/6/2020).