"Dengan adanya pembatalan ini maka sesuai dengan ketentuan BPKH, siapa untuk mengembalikan apabila pihak jamaah menghendakinya, namun posisi BPKH adalah melanjutkan apa yang diminta oleh kementerian agama, yakni 5 hari kerja ditambah 2 hari. Dengan catatan dokumen lengkap," pungkasnya.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pembatalan haji melalui Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pada Selasa 2 Juni 2020.
Keputusan diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk waktu yang tidak memungkinkan melakukan persiapan keberangkatan hingga pemulangan jamaah yang akan memerlukan waktu lebih lama, bila mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
(Awaludin)