Reinhard menambahkan, pemindahan ini melalui penilaian atau assasment narapidana dari Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten. Selain assasment, pemindahan ini berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, BNN dan Kejaksaan Agung.
Di Nusakambangan puluhan bandar narkoba kelas kakap tersebut akan menempati Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas Kelas 2 Karanganyar.
"Di harapkan pemindahan ini menekan peredaran narkoba di tanah air, karena narapidana ini menempati Lapas Super Maksimum Sekuryti dengan tingkat pengamanan yang tinggi, sehingga tidak dapat berinteraksi dengan orang di luar penjara" ujarnya.
Untuk selanjutnya, secara bertahap narapidana terutama kasus narkoba akan di pindahkan ke Nusakambangan.
(Awaludin)