Mereka yang terjaring razia kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Klaten untuk didata dan dilakukan pembinaan. Sebagai sanksi mereka diwajibkan lapor rutin sebanyak 20 kali.
“Jadwal wajib lapor bagi wanita Senin dan Rabu. Sedangkan yang laki-laki Selasa dan Kamis,” ujarnya.
Selain menyasar hotel dan rumah kos, operasi pekat juga menyasar tempat karaoke di wilayah Kecamatan Ceper. Petugas melakukan penutupan tempat tersebut karena tak mengantongi izin resmi.
“Untuk penutupan tempat karaoke bekerjasama dengan Muspika Kecamatan Ceper,” pungkasnya.
(Awaludin)