Senyum Sumringah Driver Ojol Usai Dibolehkan Angkut Penumpang

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 08 Juni 2020 10:36 WIB
foto: Okezone
Share :

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya