Masyarakat Sambut Positif Ojol Diperbolehkan Angkut Penumpang Kembali

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 08 Juni 2020 12:03 WIB
Ojek Online mulai diperbolehkan angkut penumpang (foto: Okezone)
Share :

Ojol sendiri sebetulnya memang salah satu moda transportasi yang boleh beroperasi saat pandemi Covid-19. Namun, sebelum PSBB masa transisi, ojek berbasis aplikasi online itu hanya melayani pengataran barang dan makanan.

Terkait dengan diperbolehkannya ojol mengangkut penumpang, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pun mengeluarkan aturan ojol terkait dengan standar protokol kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya