DPR Setuju Cabut Pasal Pers di RUU Cipta Kerja

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2020 18:55 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indoensia (IJTI) menyampaikan aspirasinya dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Badan Legilasi (Baleg) DPR, untuk mencabut pasal mengenai pers di RUU Cipta Kerja, Selasa, 9 Juni 2020, sekira pukul 15.00 WIB.

“Di forum terhormat ini, kami meminta Bapak/Ibu Pimpinan Badan Legislasi DPR untuk mencabut semua pasal terkait Pers yang ada di RUU Cipta Kerja, terutama Pasal 18 Ayat 3 dan 4, kami melihat ada upaya intervensi pemerintah dalam urusan pers, dan ini membahayakan kebebasan pers yang saat ini telah terjaga dengan baik," kata Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana saat RDPU dengan Baleg DPR.

Pasal 18 ayat 3 dan 4 RUU Cipta Kerja berbunyi sebagai Berikut: Pasal 3: Perusahaan Pers yang melanggar Pasal 9 Ayat 2 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya