Irwan menambahkan, kedepannya BIN akan melakukan kerja sama dengan kementerian, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya untuk menggelar Rapid Test massal ini. Ia berharap kerja sama antara BIN dan Kemenkumham ini bisa memperluas jangkauan Rapid Test massal hingga ke seluruh Indonesia.
“Kami harap ke depan luas lagi kerja sama dengan kementerian lembaga yang lain,” ujar Irwan.
Sekadar diketahui, kegiatan Rapid Test ini diperuntukkan bagi masyarakat umum sebanyak 1.000 orang dengan batasan kuota 200 orang per hari dan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti Rapid Test Drive Thru telah diumukan melalui media sosial twitter, facebook, dan instagram Kemenkumham sejak 4 Juni 2020.
Masyarakat yang akan mengikuti Rapid Test mendaftarkan diri secara online dengan cara melakukan scan QR Code pada lama www.kemenkumham.go.id.
(Angkasa Yudhistira)