JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
Salah satu isi Pergub tersebut mengatur soal penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi baik mobil maupun motor. Namun, aturan ini belum berlaku lantaran Anies belum menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur teknis penerapan sistem ganjil-genap tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali. Ia menyoroti dampak yang harus dipertimbangkan Pemprov DKI ihwal ganjil-genap untuk motor di Jakarta.
"Sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memikirkan dan mempertimbangkan banyak sisi tentang kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua," kata Anis melalui pesan singkatnya, Selasa (9/6/2020).
Menurut Anis, sejumlah pemotor di Jakarta membeli kendaraannya dengan cara kredit. Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Anis, para pemilik motor akan kesulitan untuk bekerja dan melunasi cicilan motornya. Contohnya, ojek online yang bergantung hidup dari mengangkut penumpang dan antar barang.
"Masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk bekerja biasanya mendapatkan motornya dari kredit. Mereka tentu harus melunasi kreditnya. Kalau motor kena ganjil genap, motor nya menjadi tidak maksimal digunakan untuk bekerja. Bagaimana mereka bisa membayar kredit motornya?," tegasnya.
Baca Juga : 10 Hari Rapid Test di Surabaya-Sidoarjo, 1.815 Orang Reaktif Corona
Ia juga menyinggung ongkos yang harus dikeluarkan para pegawai ketika beralih menggunakan transportasi umum. Ada biaya tambahan yang seharusnya sudah diplot jika menggunakan angkutan umum. Kebijakan itu, dianggap Anis, jelas tidak efektif dan efisien. "Ini yang harus difikirkan juga," imbuhnya.
Oleh karenanya, Anis mendorong Pemprov DKI untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan menambahkan pertimbangan dari berbagai sisi yang lebih luas. "Jangan sampai maksud baik Pemprov melindungi rakyat agar mengurangi kepadatan, justru memunculkan masalah lain yang lebih serius," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)