DPR Minta Ganjil-Genap Motor Ditinjau Kembali

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2020 07:38 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

Salah satu isi Pergub tersebut mengatur soal penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi baik mobil maupun motor. Namun, aturan ini belum berlaku lantaran Anies belum menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur teknis penerapan sistem ganjil-genap tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali. Ia menyoroti dampak yang harus dipertimbangkan Pemprov DKI ihwal ganjil-genap untuk motor di Jakarta.

"Sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memikirkan dan mempertimbangkan banyak sisi tentang kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua," kata Anis melalui pesan singkatnya, Selasa (9/6/2020).

Menurut Anis, sejumlah pemotor di Jakarta membeli kendaraannya dengan cara kredit. Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Anis, para pemilik motor akan kesulitan untuk bekerja dan melunasi cicilan motornya. Contohnya, ojek online yang bergantung hidup dari mengangkut penumpang dan antar barang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya