"Mudah-mudahan selama tujuh hari ini cepat turun aturannya dan pedomannya serta juga pada rambu-rambunya sebagai dasar petugas lalu lintas apakah menggunakan tilang atau sanksi sesuai Pergub," tutur Yusri.
Baca Juga : Ganjil-Genap Motor Berlaku 12 Juni 2020, Hoaks!
(Erha Aprili Ramadhoni)