SENTANI – Selama masa pandemi Covid-19 Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura telah memberlakukan pembatasan pelayanan terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura.
Kepala dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura, Heral Berhitu mengatakan, saat ini pelayanan langsung yang dibuka di kantor tersebut hanya untuk pelayanan perekaman KTP elektronik.
"Sementara untuk pelayanan dokumen lainnya dilakukan menggunakan sistem online melalui nomor WhatsApp yang sudah dibagikan kepada masyarakat," ujar Herald Berhitu pada media, Rabu (10/6).
Dia tidak menampik jika sampai saat ini masyarakat masih mendatangi kantor dinas tersebut untuk mengurus berbagai keperluan dokumen kependudukan. Kendati demikian, pihaknya tetap berusaha untuk melayani masyarakat dengan mengacu pada protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam pelayanan terhadap masyarakat selama pandemi Covid-19 ini.
"Mereka sudah datang ya kita tidak mungkin mengusir. Tapi kita upayakan untuk melayani mereka semampu kita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," imbuhnya.
Untuk itu, Herald berharap agar masyarakat yang mendatangi kantor dinas tersebut untuk mengikuti arahan dan petunjuk yang sudah disampaikan oleh dinas terkait dengan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, wajib menggunakan masker dan selalu mencuci tangan.
CM
(Yaomi Suhayatmi)