Judi Jadi Mata Pencaharian Selama Covid-19, Belasan Orang Ditangkap

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Rabu 10 Juni 2020 21:23 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Dari belasan tersangka kasus perjudian, polisi menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5 juta, handphone, buku rekapan, buku tabungan, ATM, dan buku rekening Bank. Selain itu, berbagai alat judi juga disita sebagai barang bukti.

"Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Cilacap Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya