CILACAP - Satuan Reskrim Polres Cilacap menangkap 19 tersangka pelaku perjudian, selama pandemi corona hingga awal Juni 2020. Belasan tersangka tersebut terlibat dalam 8 kasus judi togel dan 3 kasus judi kartu.
"Para pelaku ini memang sudah menjadikan judi sebagai mata pencaharian mereka dengan taruhan menggunakan uang demi mendapatkan keuntungan," kata Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, seperti dilansir Sindonews.com, Rabu (10/6/2020).
Belasan tersangka judi itu ditangkap di sejumlah wilayah hukum Polres Cilacap. Di antaranya Distrik Kota, Cilacap, Kroya, Sidareja, dan Distrik Majenang.
"Para tersangka ini ada yang berperan sebagai bandar dan pemasang," sambungnya.
Dari belasan tersangka kasus perjudian, polisi menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5 juta, handphone, buku rekapan, buku tabungan, ATM, dan buku rekening Bank. Selain itu, berbagai alat judi juga disita sebagai barang bukti.
"Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Cilacap Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Awaludin)