Kabid Humas kemudian menyebut Kasus pengambilan paksa Jenazah di RS Dadi Makassar, polisi telah mengamankan 25 orang dan telah menetapkan 2 terangka yaitu SA dan MR.
Sementara untuk kasus di RS. Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu AW. Sedangkan Kasus di RS Labuang Baji, Polisi sementara ini mengamankan 5 orang tersangka.
"Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda, Brimob, Shabara Polda, Jatanras PolrestabesMakassar," ungkap Ibrahim.
(Khafid Mardiyansyah)