Perkara ini dimulai saat Said Didu diwawancarai di Youtube mengenai adanya rencana pemindahan Ibu Kota di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga : Bareskrim Periksa Hersubeno Arief Terkait Kasus Said Didu
Melihat itu, Luhut naik pitam dan menyatakan akan membawa pernyataan Said itu ke ranah hukum. Luhut pun meminta Said melayangkan permintaan maaf dalam waktu 2x24 jam kala itu.
Meskipun sudah ada penjelasan dari Said Didu, Luhut menilai pernyataan itu tidak ada substansi permintaan maaf dari Said Didu. Alhasil, kuasa hukum Luhut melaporkan Said ke polisi.
Baca Juga : Beredar Surat Peningkatan Status Said Didu Jadi Tersangka, Ini Kata Polri
(Erha Aprili Ramadhoni)