SERANG - Masyarakat yang mengalami adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh siapapun agar segera melaporkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Sosial (Dinsos).
Sebab, pemerintah melarang keras adanyapungutan dalam bentuk apapun pada penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
"Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Banten yang terdampak Covid-19. Jangan sampai malah masyarakat terbebani dengan adanya pungli. Kalau ada (pungli-red), segera laporkan!," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana dikutip dari rilis yang diterima Okezone.
Dikatakan Nurhana, masyarakat dapat melaporkan praktik pungli atau bantuan tidak tepat sasaran dengan mengakses laman www.dinsos.bantenprov.go.id. Di laman tersebut ada kolam aduan.
"Dinsos Pemprov Banten tidak memberikan arahan untuk melakukan pungutan liar bagi penerima bantuan sosial. Jika memang peristiwa itu terjadi di lapangan silakan untuk melaporkan peristiwa tersebut," ugkapnya.
Nantinya, Dinsos Banten akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut agar penyaluran bansos sesuai dan tidak ada yang dirugikan. "Jadi, silakan kirim aduan ke kami. Biar kami segera tindaklanjuti," tegasnya.
Diketahui, Bansos diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600 ribu bagi KPM di wilayah Tangerang Raya. Sedangkan, KPM di daerah lainnya yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak akan mendapat Rp 500 ribu.
Bansos berasal dari APBD Banten tersebut diberikan selama tiga bulan berturut-turut kepada 421.117 kepala keluarga.
(Khafid Mardiyansyah)