"Berhasil dicegah dan diberikan pemahaman. Tiga orang diamankan di Polrestabes Makassar," ujar Ibrahim.
Sebelumnya, sebanyak 33 orang diperiksa polisi buntut dari aksi penjemputan paksa jenazah pasien corona di Sulawesi Selatan. Sepuluh di antaranya resmi jadi tersangka.
Aksi yang mereka bukan saja melanggar hukum, tapi juga sangat berbahaya karena berisiko tertular Covid-19 dan menularkannya ke orang lain.
Untuk mencegah penularan itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pun menggelar rapid test terhadap para pelaku. Dari pemeriksaan itu didapati lima orang reaktif corona.
(Abu Sahma Pane)