JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretarisnya, Nurhadi. Sejalan dengan pengusutan itu, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi.
Kedua saksi yang bakal diperiksa KPK yakni, seorang Nelayan, Agus Hariyanto dan pihak swasta, Jap Anastasia. Keduanya bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hiendra Soenjoto (HSO), yang kini masih buron.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka HSO," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/6/2020).
Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap dua saksi tersebut. Belakangan, KPK sedang menelusuri aset-aset milik Nurhadi Cs. Diduga, aset-aset milik Nurhadi bersumber dari tindak tindak pidana korupsinya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Fahmi Firdaus )