AHY Pecat Subur Sembiring dari Partai Demokrat

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 15 Juni 2020 11:33 WIB
foto: Okezone
Share :

Terakhir tambahnya, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. "Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya