JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan bahwa pihaknya akan ikut keputusan pemerintah yang meminta penundaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ia menjelaskan bahwa RUU HIP tidak dapat dibahas tanpa persetujuan dari pemerintah.
"Ikut pemerintah. Karena RUU tidak akan bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah," kata Azis saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Ia menambahkan, penundaan pembahasan RUU HIP tidak harus dibahas dalam rapat resmi. Pasalnya, pembahasan RUU HIP masih dalam tahap harmonisasi draft di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Saya cek di Baleg karena masih kewenangan di Baleg atau langsung komunikasi di teman-teman di Baleg," tandasnya.
Pemerintah meminta pembahasan RUU HIP yang tengah dibahas DPR untuk ditunda lantaran pemerintah tengah fokus untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
"Setelah pemerintah membahas, memperhatikan berbagai tanggapan terhadap RUU HIP, maka pemerintah kemudian mengambil keputusan meminta DPR untuk menghentikan, bukan menghentikan, untuk menunda. Karena pemerintah menunda pembahasannya karena memang pemerintah ingin fokus kepada penanganan Covid-19 dan dampaknya, termasuk masalah sosial dan ekonomi dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam keterangannya.
Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut telah mendapat dukungan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
"Kami menyampaikan terima kasih dan semoga respon ini juga direspon sama oleh ormas-ormas yang lain dan masyarakat demi ketenangan bangsa kita," tuturnya.
(Arief Setyadi )