"Pelaku sempat membawa korban ke bidan karena panik, tapi bidan tidak bisa menangani," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pinrang Ipda Muis Panrita.
Baca Juga : Anak Durhaka Ini Tega Membunuh Ibunya dengan Sadis
Dari pengakuan pelaku, aksi kekerasan yang dilakukan terhadap korban bukan kali pertama dilakukan, melainkan sudah berulang kali. Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi setelah dijerat Pasal 80 Ayat 3, Pasal 76 Huruf c Nomor 3, Tahun 2014, juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)