"Lembaga Pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti peserta," ucap Alex.
Atas temuan itu, lanjut dia, KPK sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki dalam implementasi program kartu Prakerja.
Baca Juga : KPK Dalami Persoalan Program Kartu Prakerja
"Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket," ucapnya.