JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian program Kartu Prakerja. Menurut KPK terdapat sejumlah permasalahan terkait pelaksanaan kartu Prakerja ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan terdapat beberapa sejumlah potensi yang bakal merugikan negara dari program kartu Prakerja, seperti metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara.
"Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan negara," tutur Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).
Menurut Alex, metode pelatihan yang satu arah ini tidak memiliki mekanisme kontrol yang sesungguhnya kepada peserta.
"Lembaga Pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti peserta," ucap Alex.
Atas temuan itu, lanjut dia, KPK sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki dalam implementasi program kartu Prakerja.
Baca Juga : KPK Dalami Persoalan Program Kartu Prakerja
"Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket," ucapnya.
Ia mengklaim bila temuan lembaga antirasuah ini sudah dipaparkan kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat pada 28 Mei 2020.
Baca Juga : Belva Devara, Ruangguru dan Polemik Kartu Pra-Kerja
(Erha Aprili Ramadhoni)