Polemik Pembebasan Nazaruddin, Ini Penjelasan Lengkap Kemenkuham

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2020 16:49 WIB
foto: Okezone
Share :

Pemberian hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) tersebut karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif. "Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya