Polisi Sebut Buronan FBI Russ Albert Medlin Masuk Indonesia Gunakan Visa Turis

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2020 18:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengungkapkan, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

"(Dokumen) dia lengkap, punya paspor lengkap ya," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/6/2020).

Namun demikian Yusri akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait masuknya Russ ke Indonesia padahal berstatus buronan.

"Kita juga akan koordinasi dengan teman-teman Imigrasi kenapa bisa masuk, karena memang passpor lengkap. Masih kita dalami kenapa dia (Medlin) memilih Indonesia," tuturnya.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap Warga Negara Amerika Serikat yang merupakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin (RAM), pada Senin, 15 Juni 2020.

Ia ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Dugaan pencabulan Russ Medlin terhadap anak di bawah umur terungkap setelah adanya pengakuan dari sejumlah korban.

Ada tiga wanita di bawah umur yang menjadi korban pencabulan Russ Medlin. Ketiganya sempat disewa oleh Russ Medlin untuk memuaskan nafsu birahinya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Russ merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol.

 

Berdasarkan Red Notice Interpol tersebut, Russ melakukan penipuan investor sekira 722 juta dolar Amerika atau sekira Rp10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi

"Di dalami informasi lebih lanjut, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah di dakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya