JAKARTA - John Refra Kei bersama 21 orang lainnya dibawa ke Mapolda Metro Jaya lantaran diduga terkait kasus penganiayaan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan penyerangan di Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Banten, pada Minggu (21/6/2020) siang. John Kei ditangkap di kediamannya sekaligus markasnya di Perumahan Tytian Indah, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan John Kei dibawa ke polda bersama dengan 21 orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan. "Tersangka dan BB (barang bukti) di bawa ke Polda untuk pemeriksaan lanjutan," kata Yusri kepada Okezone.
Yusri menjelaskan, John Kei cs ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Tangerang. Selain mengamankan John Kei bersama dengan 21 orang lainnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol. "(Kemudian) 17 buah handphone, 1 buah dekorder hikvision," terangnya.
(Arief Setyadi )