Polda Aceh Tangkap 4 Pemburu Harimau Sumatera

Syukri Syarifuddin, Jurnalis
Senin 22 Juni 2020 13:56 WIB
Polda Aceh menangkap 4 pemburu harimau/Foto: tangkapan layar (Syukri Syarifuddin-iNews)
Share :

BANDA ACEH - Dirktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap empat orang tersangka pemburu harimau Sumatra. Pelaku ditangkap usai memjerat satu ekor harimau dilindungi di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Keempat tersangka yang diamankan masing masing berinisial MR, A, MD dan S. Seluruh pelaku merupakan otak tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam aksinya, tersangka menjerat harimau Sumatera. Kemudian mereka memperniagakan satwa dilindungi itu dalam keadaan mati di Desa Meunasah Lubok, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

"Ini para pelaku utama. Cara menangkapnya dengan dijerat. Setelah terjerat, harimau itu didiamkan selama 3-5 hari agar mati sendiri," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, Senin (22/6/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya