Setelah memisahkan masing-masing organ harimau, para pelaku menyimpannya sambil mencari pembeli. Dari seluruh rangkaian, pelaku bisa dikategorikan profesional.
Keempat tersangka dibekuk setelah adanya laporan dari masyarakat tentang transaksi kulit harimau Sumatra. Dalam transaksi tersebut pelaku membandrol seharga Rp100 juta.
Selain mengamankan satu kulit harimau dalam keadaan basah, dari tangan pelaku Polisi juga menyita empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu serta 20 kuku beruang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Undang Undang Nomor 5 tahun 1990, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(Fetra Hariandja)